1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

One Click SIADPTA - SIADPA PLUS

Download Update Aplikasi
SIADPTA PLUS  & SIADPA PLUS
SIADPA.Badilag.net

Untuk Forum SIADPA, SIADPTA
e-bindalmin.badilag.net

Layanan Pengaduan

pengaduan12

Pengaduan & Informasi

Download Formulir Pengaduan
Download Formulir Permohonan Informasi
Kecewa dengan layanan kami?
Laporkan Pengaduan Klik Disini
Email : pengaduan@pta-surabaya.go.id

Penetapan Status BMN

PDF Cetak Email

Keterangan :

Penetapan ke KABUA MARI untuk BMN :
-    Tanah/Bangunan nilai > 2,5 M
-    Kendaraan nilai > 1 M
-    BMN Lainnya nilai s/d 25 Juta dan > 1 M

Penetapan ke DJKN untuk BMN :
-    Tanah/Bangunan nilai > 1 M s/d  2,5 M
-    Kendaraan nilai > 250 Juta s/d 1 M
-    BMN Lainnya nilai > 250 Juta s/d 1 M

Penetapan ke KPKNL untuk BMN :
-    Tanah/Bangunan nilai s/d 1 M
-    Kendaraan nilai s/d 250 Juta
-    BMN Lainnya > 25 Juta dan s/d 250 Juta

Mekanisme Pengelolaan BMN meliputi :

   1.  Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
   2.  Pengadaan
   3.  Penggunaan
   4.  Pemanfaatan
   5.  Pengamanan dan Pemeliharaan
   6.  Penilaian
   7.  Penghapusan
   8.  Pemindahtanganan
   9.  Penatausahaan
   10.Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian

PRINSIP PENGGUNAAN BMN :

1.   Untuk penyelenggaraan tupoksi K / L
2.   Untuk menunjang pelaksanaan tupoksi K / L

TUJUAN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN :

1. Untuk tertib dan pengamanan administrasi, pengamanan hukum, dan fisik
2. Untuk secepatnya menyesuaikan DBMN dan penyediaan dana operasional & pemeliharaan

Status Penggunaan Barang:

1.1   Dipakai penyelenggaraan TUPOKSI
1.2   Dioperasikan oleh Pihak Lain

       Implikasi Penetapan Status Penggunaan Barang :

2.1   Tupoksi ~ disediakan biaya operasional dan pemeliharaan melalui APBN
2.2   Dioperasionalkan Pihak Lain ~  biaya ditanggung Pihak III

KETENTUAN POKOK :

1.   BMN harus ditetapkan status penggunaannya
2.   BMN harus dicatat pada DBMN / DBP / DBKP
3.   Tanah dan/ atau bangunan yang idle harus diserahkan kepada   Pengelola Barang
4.   Pengelola Barang menetapkan BMN tanah dan/ atau bangunan yang    harus diserahkan PB karena tidak digunakan sesuai tupoksi

PENETAPAN STATUS OLEH PENGELOLA BARANG :

1.   Tanah dan/ atau bangunan 
2.   BMN yang mempunyai bukti kepemilikan
3.   BMN lainnya dengan nilai perolehan diatas Rp25 juta per unit / satuan
4.   BMN yang dari awal pengadaannya untuk dihibahkan dan untuk di-  PMP-kan

BMN selain tanah dan/ atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.25 juta per unit / satuan ~ ditetapkan Pengguna Barang

DOKUMEN KELENGKAPAN :

Surat Permintaan Usulan Penetapan Status, dilengkapi :

1.   Daftar Barang Yang Diusulkan (min. kode, uraian & NUP barang, merk/tipe, tahun dan nilai perolehan, nilai buku, dan kondisi barang)
2.   Foto BMN Yang Diusulkan

Khusus Tanah dan/ atau Bangunan (diatas tanah hak ybs)

1.   Kartu Identitas Barang (KIB)
2.   Asli Bukti Kepemilikan dan Ijin Mendirikan Bangunan

Khusus Bangunan (diatas tanah milik pihak ketiga)

1.   Kartu Identitas Barang (KIB)
2.   Asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
3.   Bukti Hak Pemakaian / Perjanjian Pinjam Pakai


Selain Tanah dan/ atau Bangunan

1.   Kartu Identitas Barang (KIB); Alat Besar dan Alat Angkutan
2.   Fotocopy Bukti Kepemilikan dan STNK; Alat Angkutan
3.   Bukti / dokumen perolehan (dok. Pengadaan, BAST, Bukti Hibah. Putusan Pengadilan, dan atau lainnya)

PELIMPAHAN WEWENANG PENGELOLA BARANG

Kantor Wilayah Ditjen Kekayaan Negara

1.  per bidang tanah / unit bangunan dengan nilai perolehan lebih dari Rp.1 Milyar sampai dengan Rp.2,5 Milyar
2.  selain tanah dan bangunan dengan nilai perolehan per unit lebih dari Rp.250 juta sampai dengan Rp.1 Milyar


KPKNL

1.  per bidang tanah / unit bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.1 Milyar
2.  selain tanah dan bangunan yang memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan per unit sampai dengan Rp.250 juta
3.  selain tanah dan bangunan lainnya dengan nilai perolehan per unit lebih dari Rp.25 juta sampai dengan Rp.250 juta

PELIMPAHAN WEWENANG PENGELOLA BARANG

Kantor Wilayah Ditjen Kekayaan Negara

1.  Tanah dan/ atau bangunan ; 6 (enam) hari kerja
2.  Selain tanah dan bangunan ; maksimal 2 (dua) bulan
3.  Tidak Ada Biaya

KPKNL

1.  Tanah dan/ atau bangunan ; 5 (lima) hari kerja
2.  Selain tanah dan bangunan ; maksimal 2 (dua) bulan
3.  Tidak Ada Biaya

Comments  

 
+1 # syahril 2012-06-01 05:39
selamat siang,saya bisa minta contoh surat penetapan status BMN ga???

Terima kasih
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

Menu Utama

Statistik

OS : Linux g
PHP : 5.2.9
MySQL : 5.0.96-community
Time : 11:18
Caching : Disabled
GZIP : Enabled
Anggota : 17
Isi : 274
Links Situs : 6
Content View Hits : 214395