1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

One Click SIADPTA - SIADPA PLUS

Download Update Aplikasi
SIADPTA PLUS  & SIADPA PLUS
SIADPA.Badilag.net

Untuk Forum SIADPA, SIADPTA
e-bindalmin.badilag.net

Layanan Pengaduan

pengaduan12

Pengaduan & Informasi

Download Formulir Pengaduan
Download Formulir Permohonan Informasi
Kecewa dengan layanan kami?
Laporkan Pengaduan Klik Disini
Email : pengaduan@pta-surabaya.go.id

Hak Atas Biaya Perkara Cuma - Cuma (Prodeo)

PDF Cetak Email

HAK ATAS BIAYA PERKARA CUMA-CUMA (PRODEO)


Berdasarkan SEMA No 10  Tahun 2010  tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :

a.    Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

b.    Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Add comment


Security code
Refresh

Menu Utama

Statistik

OS : Linux g
PHP : 5.2.9
MySQL : 5.0.96-community
Time : 05:17
Caching : Disabled
GZIP : Enabled
Anggota : 17
Isi : 272
Links Situs : 6
Content View Hits : 199844