One Click SIADPTA - SIADPA PLUS
Download Update Aplikasi
SIADPTA PLUS & SIADPA PLUS
SIADPA.Badilag.net
Untuk Forum SIADPA, SIADPTA
e-bindalmin.badilag.net
Layanan Pengaduan

Pengaduan & Informasi
Download Formulir Pengaduan
Download Formulir Permohonan Informasi
Kecewa dengan layanan kami?
Laporkan Pengaduan Klik Disini
Email : pengaduan@pta-surabaya.go.id
Hak Atas Biaya Perkara Cuma - Cuma (Prodeo)
Ditulis oleh Admin Senin, 07 Mei 2012 03:05
HAK ATAS BIAYA PERKARA CUMA-CUMA (PRODEO)
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menu Utama
Statistik
PHP : 5.2.9
MySQL : 5.0.96-community
Time : 05:17
Caching : Disabled
GZIP : Enabled
Anggota : 17
Isi : 272
Links Situs : 6
Content View Hits : 199844




